HAM atau Hak Asasi Manusia adalah segala hak dasar yang dimiliki seseorang tanpa terkecuali yang dinilai dari kualitas yang dimilikinya sebagai manusia. Ham bersifat umum, maksudnya segala penerapannya tidak dihalangi oleh berbagai batasan, baik itu bersifat warga negara, wilayah dan lain-lain. Intinya, selama ia dipandang mempunyai kualitas sebagai manusia maka ia pasti memiliki HAM.
Yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM adalah suatu kegiatan, peristiwa, maupun aktivitas yang terjadi atas seorang manusia dengan perlakuan yang tidak pantas atau memperlakukan manusia layaknya bukan sebagai manusia. Contoh kasus pelanggaran hukum HAM antara lain:
- Penyiksaan terhadap manusia,
- Perbudakan,
- Jual beli / perdagangan manusia,
- Kejahatan perang,
- Penembakan,
- Pembantaian terhadap manusia,
- Tindakan asusila terhadap anak-anak dan wanita,
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),
- Terorisme,
- dan sebagainya.
Berdasarkan laporan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kasus pelanggaran HAM di Indonesia mencapai angka 5000 sampai 6000 kasus tiap tahunnya. termasuk pelanggaran HAM oleh institusi pemerintahan dan swasta termasuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polisi.